![]() |
| Karsan Ketua Koperasi Simpan Pinjam "Usaha Sejahtera" |
Tak sedikit praktek rentenir yang akrab di sebut Bank Keliling menggunakan nama salah satu koperasi. Padahal, dari bunganya jelas hal itu tidak mencerminkan ke koperasiannya. Belum lagi metode pinjam bayarnyapun tak layaknya seperti koprasi.
Namun demikian hal itu tetap berjalan dan tumbuh subur. Ini disebabkan karena mudahnya mereka meminjamkan sejumlahh uang (tanpa syarat) walau bunganya mencekik.
Terkait hal tersebut, Karsan ketua koperasi simpan pinjam "Usaha Sejahtera" yang juga salah satu koordinator koperasi di Kecamatan Pancoranmas Kota Depok beberapa waktu lalu di ruang kerjanya menyatakan sangat kecewa atas hal tersebut.
Lebih jauh Karsan menerangkan, tata aturan bunga pinjaman untuk koperasi di Kota Depok maksimal 3 % per bulan. "Kalau lebih dari itu, jelas menyalahi aturan", terangnya.
Karsan juga menerangkan, pihaknya bersama dinas Koperasi Kota Depok akan melakukan investigasi dan pendataan ulang untuk mengetahui mana koperasi yang aktif dan mana koperasi yang tinggal nama.
Terkait praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi, Karsan juga akan memberikan masukan kepada pihak pemerintah agar praktek rentenir yang mengatasnakanan koperasi tersebut ditindak tegas.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi. "Lebih baik masuk dalam keanggotaan koperasi, ketimbang menjadi nasabah Bank Keliling", terang ketua koperasi simpan pinjam "Usaha Sejahtera" yang beralamatkan di Jl. Swadaya 1 No 15 A, Kp Jemblongan, Kel. Pancoranmas, Kec. Pancoranmas Kota Depok.
"Mudah ko untuk menjadi anggota koperasi, dan lebih menguntungkan ketimbang meminjam uang di rentenir.-droy

Komentar