Yogyakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim 90 persen kasus pidana korupsi adalah hasil dari pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan itu seharusnya bisa langsung digunakan sebagai dasar penyidikan bagi aparat penegak hukum.
"90 persen kasus pidana korupsi adalah hasil pemeriksaan BPK. Tapi aparat penegak hukum tidak bekerja di tahap penyidikan (setelah menerima hasil pemeriksaan BPK), tapi mereka melakukan penyelidikan dari awal, seolah-olah ini temuan aparat," ulas Sekjen BPK Hendar Ristriawan.
Hal ini disampaikan Hendar saat menjadi pembicara di Diklat Pengenalan Kelembagaan dan Pemeriksaan BPK untuk Jurnalis 2016. Acara ini digelar di Balai Diklat BPK, Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurut UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK seharusnya sudah bisa menjadi dasar untuk penyidikan.
"Harusnya sudah ada tersangka, tidak lagi masuk di proses awal (penyelidikan)," imbuhnya.
Namun, kata Hendar, BPK terkungkung oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Hasil investigasi tidak boleh disampaikan ke publik," kata Hendar.
Misalnya kasus Century, Hendar mengatakan bahwa BPK telah menyebutkan ada indikasi tindak pidana korupsi. Namun oleh aparat penegak hukum saat itu menyatakan masih belum dan masih dalam proses penyelidikan.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus Sumber Waras. KPK hingga saat ini masih penyelidikan atas kasus tersebut.
Meski begitu, BPK tidak merasa dikerdilkan peranannya karena aparat-aparat penegak hukum tunduk pada UU lainnya.
"Ada UU lainnya, UU Kejaksaan, UU KPK yang mengharuskan saya kerja mulai dari penyelidikan," kata Hendar.
(sip/try)
(sumber ; http://news.detik.com/berita/d-3305103/bpk-90-persen-kasus-korupsi-adalah-hasil-pemeriksaan-kami

Komentar